BiruHati Lo Interisti

Cintailah Cinta, Manusiakan Manusia... Allah... Alam Semesta... Dunia.... Manusia... dan Cinta!!! Ajarkanku sebait kebenaran, Ajarkanku segaris kesejatian Ajarkanku seutuhnya hidup yang sebenarnya Teriakkan padaku kisah masa lalu, Bisikkan padaku tentang masa depan agar ku tak sesat dalam jalan yang terang...

14 April 2007

IMUNISASI HALAL

Sun, 15 Oct 2006 03:50:34 -0700 www.imunisasi-halal.com

Akhirnya terungkap juga !
Sebuah Rahasia SEHAT tanpa VAKSIN

Assalaamu'alaikum .....
Netter yang budiman ....

Anda tentu penasaran dengan sederet kata-kata yang dicetak tebal di atas, dan kami yakin Anda akan jauh lebih penasaran dengan ungkapan berikut ...

Tahukah Anda bahwa vaksin yang diberikan kepada anak Anda ternyata tidak terjamin keamanannya?

Tahu pula kah Anda bahwa vaksin dan obat-obatan lainnya belum tentu terjamin ke-HALAL-annya?

Ya! Anda boleh saja kaget dengan pertanyaan di atas, tapi itulah faktanya. Vaksin ternyata bisa menjadi penyebab terjadinya beberapa penyakit degeneratif bahkan kematian, seperti: Infeksi Telinga Kronis, asthma, autis, meningitis, polio, alergi, diabetes, dan SIDS (Sudden Infant Death Syndrome)


Baca juga fakta berikut:

"Satu-satunya vaksin yang aman adalah vaksin yang tak pernah dipakai" Dr. James A. Shannon, US National Institutes of Health - Sumber:http://www.vran.org/

"Ada banyak hal yang membuktikan bahwa imunisasi pada anak lebih banyak dampak buruknya daripada manfaatnya" Dr. J. Anthony Morris, former Chief Vaccine Control Officer and research virologist, US FDA - Sumber:http://www.vran.org/

APA ITU VAKSIN?
Apakah vaksin itu? Mengapa bisa menjadi begitu berbahaya bagi tubuh? Terbuat dari apa?

Vaksin adalah sebuah senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas tubuh terhadap virus. Terbuat dari virus yang telah dimatikan atau "dilemahkan" dengan menggunakan bahan-bahan antara lain namun tak terbatas pada hal berikut:

Thimerosal: berisi tambahan ethyl mercury yang bisa menyebabkan disfungsi kekebalan tubuh, saraf motorik dan sensorik. Biasa digunakan sebagai ingredient vaksin hepatitis Formaldehyde: adalah bahan kimia (H2CO) yang biasa dihasilkan oleh pembakaran hutan, asap rokok, knalpot dll. Biasa digunakan sebagai
salah satu ingredient dalam vaksin tetanus dan influenza.

Bayangkan, logam berat seperti mercury, disuntikkan ke dalam tubuh anak-anak Indonesia! Tidak heran sekarang angka penderita autis semakin bertambah. Umumnya seorang balita, paling tidak mendapatkan 8 kali vaksinasi mulai dari tetanus, BCG, DPT, MMR, Hepatitis A dan B, influenza, dan polio.

Bagaimana?
Masih berpikir untuk mem-vaksin anak Anda? Masih banyak cara untuk meningkatkan immune anak-anak Indonesia yang lebih aman dan halal.

Mau tahu lebih banyak tentang imunisasi halal?

KLIK: www.imunisasi-halal.com

Ada unsur BABI dalam IMUNISASI POLIO!!!

Hanya sekedar mengingatkan.

Beberapa tahun lalu bangsa Indonesia khususnya ummat Islam pernah dihebohkan dengan adanya unsur babi dalam pembuatan sebuah penyedap rasa (entah Ajinomoto ato Miwon). waktu itu disebutkan bahwa dalam hasil akhir memang tidak ditemukan unsur babi tapi unsur babi memang digunakan dalam proses pembuatan awal.

Dan kini membaca fatwa MUI tentang imunisasi polio, sy jadi miris. Sudah jelas ada unsur enzim babi dalam pembuatan awal imunisasi ini tapi MUI tetap menghalalkannya dengan alasan yg sama dan bahkan mengatasnamakan kondisi darurat!!! Bukankah saat ini sudah cukup banyak farmasi Islam juga dokter2 dan pembuat obat Muslim?!

Saya tidak ingin berkontroversi tapi karena sy tidak ingin sedikit pun ada unsur haram dalam yg masuk ke tubuh anak sy. Jika penyedap rasa saja dulu kemudian bisa distop peredarannya, kenapa imunisasi tidak?! bukankah kini banyak alternatif farmasi Islam?
Bayangkan berapa juta calon penerus bangsa ini yg sudah mendapatkan unsur tidak halal dalam tubuhnya. karena PIN itu WAJIB sampai ke pelosok2.

sekali lagi maaf, sy hanya ingin memberi tahu dan mengingatkan...

Vaksin Polio

Ditulis oleh Administrator

Thursday, 13 April 2006





Pekan Imunisasi Nasional

Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang penggunaan vaksin polio khusus (IPV).

Menimbang

1. Bahwa anak bangsa, khususnya Balita, perlu diupayakan agar terhindar dari penyakit Polio, antara lain melalui pemberian vaksin imunisasi;

2. Bahwa dalam program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) tahun 2002 ini terdapat sejumlah anak Balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistim kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik, IPV);

3. Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi, dan belum ditemukan IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut

4. Bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum penggunaan IPV tersebut, sebagai pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.

Mengingat

1. Hadis-hadis Nabi. antara lain:

· "Berobatlah, karena Allah tidak membuat penyakit kecuali membuat pula obatnya selain satu penyakit, yaitu pikun" (HR. Abu Daud dari Usamah bin Syarik).

· "Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka, berobatlah dan janganlah berobat dengan berzdat yang haram" (HR. Abu Daud dari Abu Darda ).

· "Sekelompok orang dari sukcu 'Ukl atau 'Urainah datang dan tidak cocok dengan udara Madinah (sehingga mereka jatuh sakit); maka Nabi s.a.w. memerintahkan agar mereka diberi unta perah dan (agar mereka) meminum air kencing dari unta tersebut... "(HR. al-Bukhari dari Anas bin Malik).

· "Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya. " (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah).

· Sabda Nabi s.a.w. yang melarang penggunaan benda yang terkena najis sebagaimana diungkapkan dalam hadis tentang tikus yang jatuh dan mati (najis) dalam keju : "Jika keju itu keras (padat), buanglah tikus itu dan keju sekitarnya, dan makanlah (sisa) keju tersebut: namun jika keju itu cair, tumpahkanlah (HR alBukhari, Ahmad, dan Nasa'i dari Maimunah isteri Nabis.a.w.)

2. Kaidah-kaidah fiqh :

· "Dharar (bahaya) harus dicegah sedapat mungkin."

· "Dharar (bahaya) harus dihilangkan."

· "Kondisi hajah menempati kondisi darurat."

· "Darurat membolehkan hal-hal yang dilarang."

· "Sesuatu yang dibolehkan karena darurat dibatasi sesuai kadar (kebutuhan)-nya."

3. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI periode 2000-2005.

4. Pedoman Penetapan Fatwa MUI.

Memperhatikan :

· Pendapat para ulama; antara lain : ”Imam Zuhri (w. 124 H) berkata , ”Tidak halal meminum air seni manusia karena suatu penyakit yang diderita , sebab itu adalah najis ; Allah berfirman :’...Dihalalkan bagimu yang baik-baik (suci)......’ (QS. Al-Matidah [5]: S)”; dan Ibnu Mas’ud (w 32 H) berkata tentang sakar (minuman keras) , Allah tidak menjadikan obatmu sesuatu yang diharamkan atasmu ” (Riwayat Imam al-Bukhori)

· Surat Menteri Kesehatan RI nomor: 11 92/MENKES/IX/2002, tanggal 24 September 2002, serta penjelasan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan, Direktur Bio Farma, Badan POM, LP. POM-MUI, pada rapat Komisi Fatwa, Selasa, 1 Sya'ban 1423/8 Oktober 2002; antara lain :

1.
Enzim berasal dari Babi digunakan dalam pembuatan vaksin

Pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan pembasmian penyakit Polio dari masyarakat secara serentak di seluruh wilayah tanah air melalui program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dengan cara pemberian dua tetes vaksin Polio oral (melalui saluran pencernaan).

Penyakit (virus) Polio, jika tidak ditanggulangi, akan menyebabkan cacat fisik (kaki pincang) pada mereka yang menderitanya.
Terdapat sejumlah anak Balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistim kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik, IPV).
Jika anak-anak yang menderita immunocompromise tersebut tidak diimunisasi, mereka akan menderita penyakit Polio serta sangat dikhawatirkan pula mereka akan menjadi sumber penyebaran virus.
Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi.
Sampai saat ini belum ada IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut dan jika diproduksi sendiri, diperlukan investasi (biaya, modal) sangat besar sementara kebutuhannya sangat terbatas.
· Pendapat peserta rapat Komisi Fatwa tersebut, antara lain:

1. Sejumlah argumen keagamaan (adillah diniyyah: al-Qur'an, hadits, dan qawa'id fiqhiyyah) dan pendapat para ulama mengajarkan; antara lain :

· Setiap penyakit dan kecacatan yang diakibatkan penyakit adalah dharar (bahaya) yang harus dihindarkan (dicegah) dan dihilangkan (melalui pengobatan) dengan cara yang tidak melanggar syari'ah dan dengan obat yang suci dan halal;

· Setiap ibu yang baru melahirkan, pada dasarnya, wajib memberikan air susu yang pertama keluar (colostrum, al-liba'-- kepada anaknya dan dianjurkan pula memberikan ASI sampai dengan usia dua tahun. Hal tersebut menurut para ahli kesehatan dapat memberikan kekebalan (imun) pada anak;

· Dalam proses pembuatan vaksin tersebut telah terjadi persenyawaan/persentuhan (ihtilath antara porcine yang najis dengan media yang digunakan untuk pembiakan virus bahan vaksin dan tidak dilakukan penyucian dengan cara yang dibenarkan syari'ah (tathhir syar'an) Hal itu menyebabkan media dan virus tersebut menjadi terkena najis (mutanadjis).

· Kondisi anak-anak yang menderita immunocompromise, jika tidak diberi vaksin IPV, dipandang telah berada pada posisi hajah dan dapat pula menimbulkan dharar bagi pihak lain.


Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN POLIO KHUSUS

· Pertama : Ketentuan Hukum

Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari --atau mengandung--benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram.
Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
· Kedua : Rekomendasi (Taushiah)

Pemerintah hendaknya mengkampanyekan agar setiap ibu memberikan ASI, terutama colostrum secara memadai (sampai dengan dua tahun).
Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan yang suci dan halal.
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 0 1 Sya'ban 1423 H / 08 Oktober 2002 M.

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA



Ketua, Sekretaris,



K.H. MA'RUF AMIN HASANUDIN

Konsep Imunisasi Halalan Thoyyiban

Konsep Imunisasi Halalan Thoyiban
Ditulis oleh imamtriyanto
Wednesday, 31 January 2007
HalalGuide--Memang kalo kita telaah lebih lanjut, masih banyak vaksin yang dibuat dari bahan haram. Beberapa vaksin seperti vaksin polio dibuat dari campuran ginjal kera, sel kanker manusia, serta cairan tubuh hewan tertentu termasuk serum dari sapi, bayi kuda, ekstrak mentah lambung babi, bahkan janin bayi yang diaborsi.
Berikut disampaikan beberapa prinsip dalam pemberian vaksin atau imunisasi yang Halalan Thoyiban:
1. Memberikan asupan nutrisi atau zat gizi atau makanan tertentu yang memaksimalkan pembangunan dan pemeliharaan sistem imun tubuh atau kekebalan tubuh manusia.
2. Memberikan asupan nutrisi atau zat gizi atau makanan tertentu yang meminimalkan dan menghilangkan zat yang bersifat menurunkan kerja sistem imun atau kekebalan manusia.
3. menjauhkan dan menghentikan asupan nutrisi yang bersifat menurunkan pembangunan dan pemeliharaan sistem imun atau kekebalan tubuh manusia.
4. Tidak memberikan vaksinasi yang mengandung toksin/racun bahan berbahaya yang menjadi ancaman manusia, seperti bahan kimiawi sintetis, logam berat (heavy metal), hasil metabolit parsial, toksin bakteri, dan komponen dinding sel.
5. Tidak memeberikan vaksinasi dan obat-obatan yang mengandung bahan yang haram secara syari’at.
a. Alkohol dan turunannya, yang bersifat seperti alkohol, yaitu apabila dikonsumsi memabukkan.
b. Tidak mengandung darah, daging babi, dan hewan yang ketika disembelih tidak menyebut nama Allah.
c. Tidak menggunakan daging yang diharamkan menurut syari’at, seperti hewan buas, bertaring, bangkai, dll.
d. Tidak dikembangbiakkan dalam darah hewan apapun, daging babi, dan dalam makhluk hidup yang diharamkan menurut syari’at.
6. Membiasakan untuk mengkonsumsi menu makanan sehari-hari yang bersifat membangun sistem kekebalan tubuh manusia.
7. Membiasakan untuk tidak mengkonsumsi menu makanan sehari-hari yang bersifat menurunkan sistem kekebalan tubuh manusia.(kit)
Sumber Jurnal LPPOM MUI

Kehalalan Vaksinasi

Ditulis oleh imamtriyanto
Wednesday, 31 January 2007

HalalGuide--Vaksinasi adalah suatu aktivitas yang bertujuan membentuk kekebalan tubuh dan biasanya dilakukan pada bayi, balita, dan ibu hamil. Tapi apakah selama ini kita mengetahui dari bahan apa vaksin itu dibuat? Selama ini kita lebih sering memperhatikan reaksi yang timbul setelah pemberian suatu vaksin ke dalam tubuh kita.
Apa itu Vaksin?
Vaksin adalah sebuah senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas atau sistem kekebalan pada tubuh terhadap virus. Terbuat dari virus yang telah dilemahkan dengan menggunakan bahan tambahan seperti formaldehid, dan thymerosal.

Jenis vaksinasi yang ada antara lain vaksin hepatitis, polio, rubella, BCG, DPT, Measles Mumps Rubella (MMR). Di Indonesia sendiri praktik vaksinasi yang dilakukan terutama pada bayi dan balita adalah hepatitis B, BCG, Polio, dan DPT. Selebihnya seperti vaksinasi MMR bersifat tidak wajib. Sedangkan, vaksinasi terhadap penyakit cacar air (smallpox) termasuk vaksinasi yang tidak dilakukan di Indonesia.
Vaksin dan Tinjauan Kehalalannya
Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang dilakukan bulan agustus tahun kemarin sempat bermasalah di beberapa wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Banten yang menolak pemberian vaksin karena diragukan kehalalannya.
Memang kalau kita telaah lebih lanjut, masih banyak jenis vaksin yang bersumber dari bahan-bahan yang diharamkan. Seorang pakar dari Amerika mengatakan bahwa vaksin polio dibuat dari campuran ginjal kera, sel kanker manusia, serta cairan tubuh hewan tertentu termasuk serum dari sapi, bayi kuda, dan ekstrak mentah lambung babi. Selain itu, beberapa vaksin juga diperoleh dari aborsi janin manusia yang sengaja digugurkan. Vaksin untuk cacar air, Hepatitis A, dan MMR diperoleh dengan menggunakan fetall cell line yang diaborsi, MRC-5, dan WI-38. Vaksin yang mengandung MRC-5 dan WI-38 adalah beberapa vaksin yang mengandung cell line diploid manusia.
Penggunaan janin bayi yang sengaja digugurkan ini bukan merupakan suat hal yang dirahasiakan pada publik. Sel line yang biasa digunakan untuk keperluan vaksin biasanya diambil dari bagian paru-paru, kulit, otot, ginjal, hati, thyroid, thymus, dan hati yang diperoleh dari aborsi terpisah. Penamaan isolat biasanya dikaitkan dengan sumber yang diperoleh misalnya WI-38 adalah isolat yang diperoleh dari paru-paru bayi perempuan berumur 3 bulan.

Usul Fiqh
Ada kaidah usul fiqh yang mengatakan bahwa mencegah kemudharatan lebih didahulukan daripada mengambil manfaatnya. Demikian alasan yang dijadikan dasar hukum pengambilan keputusan terhadap kehalalan vaksin polio sekalipun diketahui bahwa vaksin tersebut disediakan dari bahan yang tidak diperkenankan dalam Islam.
Namun demikian kita tidak boleh hanya bertahan pada kondisi darurat, melainkan juga melakukan usaha untuk perbaikan. Sudah sekian banyak Pharmacist muslim lahir di Indonesia dan kita sudah memiliki pabrik vaksin sendiri di Bandung yaitu Biofarma tentunya sudah tidak ada hal yang menjadikan kita senantiasa pada kondisi darurat. Jumlah balita di Indonesia pada tahun 2005 sebesar 24 juta jiwa, di mana 90% adalam muslim yang butuh vaksinasi yang halal dan aman dari sisi syar’i. Tentunya kita tidak ingin dalam tubuh dan aliran darah balita kita mengalir unsur-unsur haram.(kit)
Sumber Jurnal LPPOM MUI
© 2007 Halal Guide .INFO - Guide to Halal and Islamic Lifestyle

Hati2 Bahaya Lanjutan Imunisasi Polio

Hati-hati terhadap Bahaya Lanjutan Imunisasi Polio


Jakarta – Imunisasi ulang massal yang dilakukan untuk memerangi penyebaran polio di Indonesia, sebenarnya masih menyisakan beberapa kejadian lanjutan. Apa saja yang perlu diperhatikan agar dampak imunisasi dapat diminimalkan.

Sebenarnya efek pascapemberian imunisasi jarang ditemukan. Pusing-pusing, diare ringan dan sakit pada otot, merupakan gejala yang hanya dimiliki sebagian kecil penerima imunisasi. Hal ini bisa terjadi karena berbagai efek, seperti efek penolakan tubuh terhadap produk farmakologi yang disusupkan, efek intoleransi dan rupa reaksi alergi. “Namun secara umum, kejadian pascaimunisasi folio sebenarnya tidak dapat`diremehkan. Karena bisa menyebabkan kematian juga,” ungkap Dr. Widodo Jurdawanto, SpA, pada keterangannya Rabu (29/6) lalu.
Hal itu menurutnya dimungkinkan saja, mengingat beberapa studi kasus yang ada dan penjelasan teoretis mengenai hal ini. Oral Polio Vaccine (OPV) yang kini banyak diberikan pada kenyataannya bisa menyebabkan kelumpuhan pada otot pernapasan manusia. Sindrom ini kemudian dikenal dengan nama Sindrom Guillain Barre (GBS). “Meskipun belum diketahui secara jelas sebab timbulnya GBS. Namun secara teoretis asupan vaksin hidup seperti OPV pada tubuh dapat berubah menjadi bentuk patogenik,” ucapnya.
Widodo juga kemudian memberi beberapa contoh kasus mengenai hal ini. Seperti di Amerika Serikat pernah dilaporkan adanya delapan kasus serupa sekitar tahun 1980-an lalu. Kemudian kasus serupa juga ditemukan pada negara lain, seperti Mesir, Filipina, Republik Dominika, Haiti dan Madagaskar. Kemudian kebanyakan ahli mulai menghubungkan kejadian ini melalui teori perubahan bentuk neurovirulen pada vaksin, yang disebabkan oleh perubahan genetik atau rekombinasi dengan enterovirus non-polio.
Menurutnya beberapa pelajaran tersebut tidaklah dapat diremehkan. Meskipun relatif jarang terjadi. Hingga Widodo menyarankan beberapa komponen yang harus diperhatikan untuk mereduksi hal ini.

Kondisi
Pertama yang ia sarankan merupakan bentuk perhatian pada kondisi kesehatan penerima imunisasi, pada saat diberikan vaksin. Sebab menurutnya kondisi tubuh yang tidak fit, menyebabkan semakin mudahnya tubuh menolak segala asupan yang ia terima. Keadaan tubuh yang sedang mengalami gangguan pencernaan, juga disarankan tidak menerima asupan vaksin polio dahulu.
Widodo juga menyarankan agar vaksin OPV tidak diberikan pada ibu yang sedang hamil. “Terutama pada empat bulan awal kehamilan,” ujarnya. Namun ia juga memberikan catatan pada keadaan mendesak, hal ini bisa saja dilakukan. Seperti misalnya si ibu hamil harus pergi ke daerah yang mengalami endemi poliomelitis.
Selain itu kalau bisa diusahakan agar pemberian vaksin polio tidak bersamaan dengan pemberian vaksin lain yang serupa atau berlainan jenisnya. “Seperti jenis Inactived Poliomyelitis Vaccine. Karena bisa menimbulkan kontra-indikasi pada anak yang memiliki bakat hipersensitif yang berlebihan,” ungkapnya.

Kerugian
Sementara dampak kejadian polio ini juga bisa merambat ke hal lain yang perlu diperhatikan juga. Seperti kemungkinan timbulnya kerugian secara ekonomi kesehatan. Seperti juga yang diungkapkan Prof. Dr. Ascobat Gani, MPH, dari Kajian Ekonomi Kesehatan FKM UI, pada kesempatan yang lain.
Menurutnya hal itu bisa terhitung besaran kerugian dari banyaknya anak yang terinfeksi polio. Sayangnya hingga tulisan ini dibuat, data tersebut belum bisa juga diberikan. Hitungan besaran masa hidup manusia Indonesia yang paling tidak selama 60 tahun. Apabila dalam umur lima tahun ia telah mengalami polio, berarti ia mengalami masa minim produktif selama 55 tahun.
Kemudian bila ia mulai berproduksi pada umur 25 tahun. Berarti kita kehilangan usia produktif anak tersebut selama kurun waktu 35 tahun. Dan kalau sehari seharusnya ia bisa menghasilkan Rp 100.000. Berarti kita kehilangan sejumlah Rp 100.000 dikalikan 365 hari dikalikan 35. Yang berarti mencapai jumlah 1.277.500.000 rupiah. Itu baru satu anak, bagaimana kalau sepuluh anak. Makin merugilah negara ini. (str/sulung prasetyo)
Copyright © Sinar Harapan 2003
 

menuju ridho-Nya dalam mahligai cinta kami
Daisypath PicDaisypath Ticker